Raperda KTR Rampung, Merokok Dilarang di Lingkungan Pendidikan

Raperda KTR Rampung, Merokok Dilarang di Lingkungan Pendidikan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyebut kawasan tanpa rokok (KTR) seperti yang tercantum dalam rancangan peraturan daerah (raperda) bukan melarang aktivitas merokok.

Namun, aturan itu untuk membatasi para perokok, utamanya di lingkungan pendidikan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya