jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyebut kawasan tanpa rokok (KTR) seperti yang tercantum dalam rancangan peraturan daerah (raperda) bukan melarang aktivitas merokok.
Namun, aturan itu untuk membatasi para perokok, utamanya di lingkungan pendidikan.
Tidak ada komentar