jateng.jpnn.com, SEMARANG - Syarifah, pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengaku memusnahkan buku catatan iuran kebersamaan pegawai atas perintah langsung Kepala Bapenda Indriyasari.
Pengakuan itu diungkapkan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang karib disapa Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (7/7).
Tidak ada komentar