jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menertibkan 22 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan milik pemerintah setempat di kawasan Jalan Ketintang Permai, Rabu (9/7).
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dan pengembalian fungsi fasilitas umum.
Tidak ada komentar