jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik pengoplosan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kabupaten Banyumas.
Polisi menetapkan pemilik gudang sekaligus pengedar berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tidak ada komentar