jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah dan importasi gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut Muzakki melakukan pemufakatan jahat perintangan penyidikan bersama Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar serta pengacara Marcella Santoso dan Junaidi Saibih
Tidak ada komentar