Tersangka Korupsi Disdagin Sukabumi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Hampir Rp1 M...

Tersangka Korupsi Disdagin Sukabumi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Hampir Rp1 M...

Liputan6.com, Sukabumi - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sukabumi menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti hasil korupsi kasus pengadaan fiktif alat mesin sutra di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kabupaten Sukabumi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Korupsi pengadaan mesin sutra itu dilakukan tersangka pada tahun anggaran 2022. Dari tiga orang tersangka, 2 diantaranya adalah oknum aparatur sipil negara (ASN).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya