Tersangka Korupsi Dana PEN di Lembata Kembalikan Uang Rp 1 Miliar

Tersangka Korupsi Dana PEN di Lembata Kembalikan Uang Rp 1 Miliar

Liputan6.com, Jakarta - LYL, salah satu tersangka korupsi dana pemulihan ekonomi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1 miliar, Kamis 12 September 2024.

Uang tersebut dititipkan ke kejaksaan negeri Lembata oleh suami LYL, Wilhelmus Wilianto didampingi kuasa hukum.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya