Tersangka Budidaya Ganja Akui Dibiayai ke Belanda Belajar Ekstraksi untuk Pengobatan

Tersangka Budidaya Ganja Akui Dibiayai ke Belanda Belajar Ekstraksi untuk Pengobatan

Liputan6.com, Lampung - Wanadri Priyogo, 47 tahun, tersangka kasus budidaya tanaman ganja di Kabupaten Pringsewu, Lampung, mengaku telah menanam ganja sejak 2017. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengikuti seminar di Belanda terkait ekstraksi ganja untuk pengobatan.

Dalam konferensi pers pada Selasa (11/2/2025), Wanadri mengungkapkan bahwa awalnya ia hanya mempelajari budidaya ganja secara otodidak. Namun, pada 2016, ia mulai mendalami cara mengekstrak tanaman tersebut untuk dijadikan obat-obatan seperti pengobatan kanker dan epilepsi. "Saya belajar menanam ganja sejak 2017. Kemudian mulai menjualnya pada 2022 dalam jaringan peredaran ganja asal Aceh," kata Wanadri.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya