jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM menganggap teror terhadap Tempo dengan dikirimkannya kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, utamanya dalam menghadirkan rasa aman.
Hal demikian seperti diungkapkan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (27/3).
Tidak ada komentar