jpnn.com - MATARAM – Sesuai ketentuan, para honorer non-database BKN dengan masa kerja kurang dari dua tahun tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sudah banyak pemda terpaksa merumahkan atau melakukan PHK terhadap honorer, karena sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, instansi dilarang mempekerjakan non-ASN.
Tidak ada komentar