Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana

Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana

jpnn.com - JAKARTA - Ada terobosan hukum bagi para pengguna narkoba dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pengguna tidak lagi dijatuhi hukuman pidana penjara tetapi harus direhabilitasi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya