jateng.jpnn.com, DEMAK - Polisi menahan Arifin (33) warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) yang tega membunuh seorang perempuan berinisial SH asal Kabupaten Kudus.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan bahwa Arifin dan korban, pertama kali berkenalan melalui platform pencari kerja di media sosial pada 12 Juni 2025. Keduanya diketahui aktif mencari lowongan pekerjaan secara daring.
Tidak ada komentar