jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Perubahan 2025 Kota Bogor disetujui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa proses perubahan KUA-PPAS 2025 ini sebagai langkah awal komitmen DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor dalam kaitan dinamika keterbatasan sumber pembiayaan.
Tidak ada komentar