jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi.
"Saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi saya terima," ujar Noel menjawab pertanyaan hakim mengenai tanggapannya terhadap putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Tidak ada komentar