jabar.jpnn.com, BEKASI - Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara, setelah terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.
Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana mengatakan putusan vonis dimaksud selesai dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu (16/4) pukul 17.15 WIB dengan komposisi lengkap sesuai penetapan.
Tidak ada komentar