jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan catatan terkait permintaan agar perkara korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, diputus lepas (ontslag).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan catatan itu ditemukan penyidik dari rumah pengacara MS (Marcella Santoso) yang juga tersangka di kasus korupsi ekspor CPO ini.
Tidak ada komentar