banten.jpnn.com, SERANG - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku atas kasus penipuan proyek fiktif.
Pelaku berinisial AW (26) serta JE (37) ditangkap pada Rabu, 19 Maret 2025 di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat.
Tidak ada komentar