Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur menangkap TR (34), tersangka penipuan bermodus jual beli mobil melalui media sosial Facebook. Akibat aksi TR, seorang korban harus merugi hingga Rp 46 juta.
Tersangka merupakan warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan di wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan.
Tidak ada komentar