kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tapin tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Banjarmasin, Selasa.
"Agenda pembahasan berfokus pada penyelarasan norma, standar, serta substansi yang termuat dalam Ranperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem.
Tidak ada komentar