jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan kepada terdakwa Hermanto Oerip dalam kasus penipuan proyek tambang nikel fiktif yang merugikan korban hingga Rp75 miliar.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Nur Cholis dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/6).
Tidak ada komentar