Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya Histeris Tak Terima

Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya Histeris Tak Terima

jpnn.com, AMBON - Terdakwa berinisial PT, pemerkosa anak kandung di bawah umur divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku.

Majelis hakim menyatakan terdakwa PT secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya