Cek Fakta: Hoaks Rano Karno Bagikan Uang Rp 20 Juta di Media Sosial
- hari ini, 09.04
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, AMBON - Terdakwa berinisial PT, pemerkosa anak kandung di bawah umur divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku.
Majelis hakim menyatakan terdakwa PT secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tidak ada komentar