Terdakwa Mutilasi di Malang Sampaikan Pembelaan, Bilang Tidak Sengaja & Khilaf

Terdakwa Mutilasi di Malang Sampaikan Pembelaan, Bilang Tidak Sengaja & Khilaf

jatim.jpnn.com, MALANG - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Sawojajar bernama Abdul Rahman (44) menyampaikan pembelaan atau pledoi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (9/9).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan terdakwa mengaku melakukan pembunuhan terhadap korbannya asal Surabaya bernama Adrian Pranowo secara tidak sengaja.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya