Perusahaan Asal Tangerang Buat Kotak Suara untuk Pilkada 2024, Aman dari Kerusakan
- hari ini, 22.03
- liputan6.com
- 0
jatim.jpnn.com, MALANG - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Sawojajar bernama Abdul Rahman (44) menyampaikan pembelaan atau pledoi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (9/9).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan terdakwa mengaku melakukan pembunuhan terhadap korbannya asal Surabaya bernama Adrian Pranowo secara tidak sengaja.
Tidak ada komentar