Terdakwa Belum Mau Penuhi 2 Poin Penting, Mediasi Buntu

Terdakwa Belum Mau Penuhi 2 Poin Penting, Mediasi Buntu

jpnn.com, KARAWANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat membuka ruang restorative justice terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati.

Pada 3 Juli lalu, majelis hakim mempertemukan para pihak berperkara untuk melakukan mediasi dengan harapan tercapainya perdamaian antara pelapor Stephanie dengan Kusumayati.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya