Terbukti Palak Junior, Dokter PPDS Undip Dihukum 9 Bulan Penjara

Terbukti Palak Junior, Dokter PPDS Undip Dihukum 9 Bulan Penjara

Liputan6.com, Jakarta Persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap dokter residen junior di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro, Semarang, memasuki babak final. Dokter PPDS Zara Yupita Azra dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dalam tindak pidana pemerasan tersebut.

Putusan dibacakan Hakim Ketua, Muhammad Djohan Arifin. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya