Liputan6.com, Jakarta Persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap dokter residen junior di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro, Semarang, memasuki babak final. Dokter PPDS Zara Yupita Azra dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dalam tindak pidana pemerasan tersebut.
Putusan dibacakan Hakim Ketua, Muhammad Djohan Arifin. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.
Tidak ada komentar