jabar.jpnn.com, KARAWANG - Satreskrim Polres Karawang mengamankan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
"Korban berinisial SSA (15 tahun), seorang pelajar, diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AP alias Ending (46), warga Rengasdengklok," Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan.
Tidak ada komentar