jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota Komisi VII Beniyanto Tamoreka terbukti melanggar kode etik dan diberi sanksi teguran keras.
Legislator Fraksi Golkar itu dinyatakan bersalah lantaran melakukan penganiayaan terhadap anggota DPRD Banggai dari Gerindra Lutfi Samaduri.
Tidak ada komentar