Terbukti Bersalah, Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara

jpnn.com - PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Marisa Putri yang merupakan terdakwa perkara kecelakan yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46).

Majelis menyatakan bahwa Marisa bersalah mengemudi dalam pengaruh narkoba hingga menyebabkan kematian korban. “Menghukum terdakwa Marisa Putri dengan pidana 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan," ucap Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Pekanbaru, Kamis (12/12).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya