Terbukti Bersalah Cemari Lingkungan, Perusahaan Tekstil di Pasuruan Dihukum Bayar Ganti Ru...

Terbukti Bersalah Cemari Lingkungan, Perusahaan Tekstil di Pasuruan Dihukum Bayar Ganti Ru...

Liputan6.com, Jakarta - PT SS, sebuah perusahaan tekstil di Pasuruan Jawa Timur yang mencemari lingkungan mendapat sanksi dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp48 miliar. Hal itu berdasarkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 11 September 2024.

Mengutip dari rilis KLHK, Rabu (18/9/2024), Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Rudito Surotomo, S.H., M.H., Hakim Anggota Dr. Nurmaningsih Amriani, S.H., M.H., dan Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H., menyatakan PT SS yang beralamat di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan usahanya terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan hidup. Perusahaan tersebut dikenakan sanksi membayar ganti rugi materiil secara tunai melalui Rekening Kas Negara untuk digunakan kepentingan lingkungan hidup.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya