Liputan6.com, Jakarta Koalisi Difabel Jawa Timur mengajukan permohonan audiensi kepada Ketua DPRD dan para ketua fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur. Agenda utama adalah mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas.
Koalisi yang terdiri dari puluhan organisasi penyandang disabilitas Jatim ini menilai bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2013 sudah tidak relevan dengan dinamika hukum dan kebutuhan aktual.
Tidak ada komentar