jpnn.com, JAKARTA - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom menyampaikan pernyataan terkait penetapan dan penahanan sembilan orang tersangka tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif (fraud) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Mei 2025.
SVP Group Sustainability & Corporate Communication Telkom Ahmad Reza menegaskan Telkom menghormati dan mendukung penuh proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tidak ada komentar