Liputan6.com, Bandung - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan, perlunya pembatasan gim online dengan risiko adiksi tinggi bagi pengguna anak-anak. Saat ini, pemerintah diaku bisa mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Lantas, apakah aturan tersebut bakal berdampak pada kelangsungan kompetisi E-Sport di kemudian hari?
Tidak ada komentar