jpnn.com, PALEMBANG - Dua anggota Brimob Polda Sumsel diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran disersi.
Sanksi tegas berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) tersebut dibacakan langsung oleh Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Susnadi dalam upacara PTDH di lapangan Mako Brimob Polda Sumsel di Jalan Srijaya Negara Bukit Besar Palembang, Kamis (24/4/2025) kemarin.
Tidak ada komentar