Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperketat tata kelola perdagangan unit karbon luar negeri melalui revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Bursa Karbon. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 sekaligus untuk menjaga integritas perdagangan karbon nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, perubahan aturan ini diperlukan karena Perpres terbaru belum secara spesifik mengatur perdagangan unit karbon luar negeri yang tidak tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Tidak ada komentar