Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik untuk periode Triwulan III tahun 2025, yang mencakup bulan Juli hingga September 2025, tidak akan mengalami perubahan. Keputusan ini membawa angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha di seluruh Indonesia, memastikan stabilitas biaya energi di tengah dinamika ekonomi.
Kebijakan ini berlaku untuk total 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero). Dengan demikian, pelanggan dari berbagai sektor, mulai dari rumah tangga hingga industri, dapat merencanakan anggaran mereka tanpa kekhawatiran adanya kenaikan mendadak pada tagihan listrik.
Tidak ada komentar