jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin, penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMK N 4 Semarang mengajukan banding pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Bintara polisi itu diberi waktu 21 hari untuk menyusun materi banding.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan bintara polisi itu diberi waktu untuk menyusun materi banding tiga pekan ke depan.
Tidak ada komentar