Tabrak Enam Kendaraan di Surabaya, Pengendara Mercy Terancam 12 Tahun Penjara

Tabrak Enam Kendaraan di Surabaya, Pengendara Mercy Terancam 12 Tahun Penjara

Liputan6.com, Surabaya Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP, Arif Fazulrrahman mengungkapkan, pihaknya menetapkan pengendara mobil Mercy, Septian Uki Wijaya (28) sebagai tersangka kasus tabrak lari yang terjadi di enam TKP di jalan Kenjeran Surabaya, Senin 23 Desember kemarin.

Arif mengatakan, mobil mercy hitam tipe 300 tersebut menabrak enam kendaraan di jalan Kenjeran Surabaya. Kendaraan tersebht terdiri dari tiga mobil, dua sepeda motor dan satu sepeda angin yang dikendarai Prasetya Ningsih (63) hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya