Liputan6.com, Jakarta Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban setiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan tertentu. NPWP bukan hanya sebagai identitas perpajakan, tapi juga menjadi dokumen penting untuk kebutuhan administrasi lainnya. Tak sedikit perusahaan kini menjadikan kepemilikan NPWP sebagai syarat melamar kerja.
Syarat membuat NPWP sebenarnya tidak sulit, baik untuk Anda yang sudah bekerja maupun yang belum memiliki pekerjaan tetap. Cukup dengan membawa dokumen identitas seperti KTP dan keterangan pendukung lainnya, pendaftaran bisa dilakukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Tidak ada komentar