Liputan6.com, Jakarta PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) merealisasikan transaksi senilai Rp430,98 miliar. Aksi korporasi ini melibatkan dua entitas terafiliasi, yakni Charoen Pokphand Jaya Farm dan Satwa Utama Raya, dengan perjanjian resmi ditandatangani pada 15 Agustus 2025.
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (19/8/2025), transaksi tersebut berupa akuisisi fasilitas pembibitan unggas yang dilakukan Charoen Pokphand Jaya Farm dari Satwa Utama Raya.
Tidak ada komentar