Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam

Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, melaporkan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dan tiga anak buanya ke Divisi Propam (Divpropam) Polri.

Mereka dilaporkan atas tuduhan melakukan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik pelapor ahli waris Brata Ruswanda.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya