Suku Bajo dan Banyak Lagi Bukti Legalitas Sertifikat Lahan di Atas Laut

Suku Bajo dan Banyak Lagi Bukti Legalitas Sertifikat Lahan di Atas Laut

jpnn.com, JAKARTA - Mungkin banyak yang tak tahu, adanya sertifikat kepemilikan baik berupa SHM (Sertifikat Hak Milik), maupun HGB (Hak Guna Bangunan) di perairan pesisir, adalah hal yang lumrah.

Hal itu diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UU PA).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya