bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemelihara landak Jawa (Hysterix javanica), Nyoman Sukena, 38, akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Sebelum bebas karena mendapat penangguhan penahanan, Nyoman Sukena menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa kemarin (12/9) di PN Denpasar.
Tidak ada komentar