Liputan6.com, Jakarta - Proses persidangan kasus jual beli jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai terdakwa, semakin memanas. Sebab Sudewo terkesan cuci tangan dalam kasus yang kini telah bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam sidang perdana, Sudewo yang dikawal tim pengacara, menolak tuduhan menerima suap uang hasil dugaan pungutan liar terhadap calon perangkat desa yang nilainya mencapai Rp 2,495 miliar.
Sudewo menegaskan tidak mengetahui adanya dugaan pengumpulan uang dari calon perangkat desa yang disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Tidak ada komentar