jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terungkap di Lamonga. Ironisnya, pelaku adalah seorang suami yang menjadikan istrinya sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan menawarkannya melalui media sosial.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, pelaku berinisial ABA (26) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, tega menjual istrinya, SS (27) demi alasan ekonomi.
Tidak ada komentar