jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terkait kewenangan kejaksaan dalam penyidikan terus menjadi topik perdebatan di kalangan akademisi dan pakar hukum.
Mereka menilai kewenangan yang diberikan dalam RKUHAP berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam penegakan hukum, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat dalam hal kepastian hukum.
Tidak ada komentar