Pecah Adu Jotos Warga NTT saat Acara Pernikahan di Jimbaran Bali, Korban Berjatuhan
- hari ini, 03.34
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi menyetujui terbitnya surat, yang menganulir TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara.
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyerahkan surat secara langsung ke perwakilan keluarga Proklamator RI, sekaligus Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Tidak ada komentar