jateng.jpnn.com, SEMARANG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar dan menengah selama sembilan tahun di sekolah swasta disambut positif oleh kalangan akademisi.
Pakar Pendidikan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Turahmat menilai kebijakan itu menunjukkan komitmen negara terhadap pemerataan akses pendidikan.
Tidak ada komentar