Skema Iuran Pensiun Tambahan Wajib, Gaji Pegawai Bakal Kena Potong Lagi

Skema Iuran Pensiun Tambahan Wajib, Gaji Pegawai Bakal Kena Potong Lagi

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia saat ini sedang dalam proses merancang kebijakan baru, terkait sistem pensiun untuk para pekerja di Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi masa pensiun. Rencana ini mencakup pengenalan skema iuran pensiun tambahan wajib, di mana akan diterapkan di samping program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah ada dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya skema baru terkait iuran pensiun tambahan wajib, maka para pekerja di sektor swasta akan dihadapkan pada kewajiban tambahan, untuk menyisihkan sebagian dari penghasilan mereka ke dalam dana pensiun. Langkah ini diambil dengan pertimbangan, yang mana pemerintah memastikan kesiapan finansial yang lebih baik bagi para pekerja ketika mereka memasuki masa pensiun.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya