jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ikan di PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara menyebut dua tersangka itu berinisial FD selaku Kepala PT Perindo Unit Surabaya dan P yang menjabat sebagai Direktur PT SRBLI.
Tidak ada komentar