jpnn.com, PALEMBANG - Nurmala, kuasa hukum Yudi Herzandi menilai tuntutan jaksa yang menyebut klienya melakukan pemufakatan jahat untuk mendapatkan ganti rugi tanah dari proyek pembangunan Tol Betung-Tempino, tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Berdasarkan keterangan ahli di persidangan tanah di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin merupakan area penggunaan lain atau bukan tanah milik negara.
Tidak ada komentar