Liputan6.com, Bandung - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menegaskan, siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Hal ini demi keselamatan dan untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
Menurutnya, aturan ini perlu tersampaikan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026.
Tidak ada komentar